WELCOME TO MY BLOG

WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 25 Desember 2010

Curiculum Vitae ( CV )

CURICULUM VITAE
Data Pribadi

Nama : Muhammad Andi Azis
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 4 Januari 1990
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Agama : Islam
Status : Belum Menikah
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Mampang Prapatan Gg Mardjuki No. 40
Rt 06 Rw 006 Jakarta Selatan
Telepon : 08990805602

Pendidikan Formal

2007 – Sekarang Universitas Gunadarma
2004 – 2007 SMU SULUH Jakarta
2001 – 2004 SMPN 141 Jakarta
1995 –2001 SDN Pela Mampang 03 Jakarta


Dengan ini, saya menyatakan informasi di atas benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

 Hormat Saya,

(MUHAMMAD ANDI AZIS)

Corporate Social Responsibility ( CSR )

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Analisis dan pengembangan
Hari ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut [1]
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya"
Pelaporan dan pemeriksaan
Untuk menunjukkan bahwa perusahaan adalah warga dunia bisnis yang baik maka perusahaan dapat membuat pelaporan atas dilaksanakannya beberapa standar CSR termasuk dalam hal:
• Akuntabilitas atas standar AA1000 berdasarkan laporan sesuai standar John Elkington yaitu laporan yang menggunakan dasar triple bottom line (3BL)
• Global Reporting Initiative, yang mungkin merupakan acuan laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan sebagai standar saat ini.
• Verite, acuan pemantauan
• Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA8000
• Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000
Di beberapa negara dibutuhkan laporan pelaksanaan CSR, walaupun sulit diperoleh kesepakatan atas ukuran yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam aspek sosial. Smentara aspek lingkungan--apalagi aspek ekonomi--memang jauh lebih mudah diukur. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencakup kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan keberlanjutan. Akan tetapi laporan tersebut sangat luas formatnya, gayanya dan metodologi evaluasi yang digunakan (walaupun dalam suatu industri yang sejenis). Banyak kritik mengatakan bahwa laporan ini hanyalah sekedar "pemanis bibir" (suatu basa-basi), misalnya saja pada kasus laporan tahunan CSR dari perusahaan Enron dan juga perusahaan-perusahaan rokok. Namun, dengan semakin berkembangnya konsep CSR dan metode verifikasi laporannya, kecenderungan yang sekarang terjadi adalah peningkatan kebenaran isi laporan. Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya.
Alasan terkait bisnis (business case) untuk CSR
Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes[3] yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:

Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat
.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.[6].
Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.[7]. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors)

Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCoopers [1]
$28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2]
$27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3]
$24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4]
$19.8 miliar 123.000 2007
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
Big 8 (sampai 1989)
Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai the Big 8 yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Company
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (dahulu Ernst & Ernst)
5. Haskins & Sells (bergabung dengan sebuah kantor dari Eropa yang pada akhirnya menjadi Deloitte, Haskins and Sells)
6. KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
Big 6 (1989 - 1998)
The Big 8 berubah menjadi the Big 6 dalam tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
Big 5 (1998-2002)
The Big 6 berubah menjadi the Big 5 di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
Big 4 (mulai 2002)
Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor_Empat_Besar

Jumat, 24 Desember 2010

Sejarah Jaringan LAN

Pada tahun 1940-an di Amerika ada sebuah penelitian yang inigin memanfaatkan sebuah perangkat komputer secara bersama. Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, karena mahalnya harga perangkat komputer maka ada tuntutan sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal. Dari sinilah maka muncul konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS ( Time Sharing System ), Bentuk pertama kali jaringan ( network ) komputer diaplikasikan. Pada sisterm TSS beberapa terminal terhubung secara seri kesebuah host komputer.
Selanjutnya konsep ini berkembang menjadi proses distribusi ( Distributed Processing ). Dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani bebrapa terminal yang tersambung secara seri disetiap komputer.
Selanjutnya ketika harga-harga komputer kecil sudah mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang, maka penggunaan komputer dan jaringan sudah mulai beragam dari mulai menangani proses bersama maupun komunikasi antar komputer ( Peer to Peer System ) saja tanpa melalui kompuer pusat. Untuk itu mulailah berkembang teknologi jaringan lokal yang dikenal dengan sebutan LAn ( Local Area Network ). Demikian pula ketiak Internet muali diperkenalkan, maka sebagian besar LAN yang berdiri sendiri maulai berhubungan dan terbentuklah jaringan raksasa ditingkat dunia yang disebuat dengan istilah WAN ( Wide Area Network )
Sumber : http://infoitclub.wordpress.com/2009/10/15/sejarah-jaringan-lan/

Audit

Audit
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.
Audit Operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).
Audit Ketaatan
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit Investigatif
Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
• Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
• Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
• Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
• Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
• Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
• Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
• Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
• Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
• Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
• Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Sumber :
• Jusup haryono. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
• Arens & Loebbecke. Auditing Pendekatan Terpadu. “tr by” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
• Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
• http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
• http://id.wikipedia.org/wiki/Audit

Sabtu, 11 Desember 2010

KODE ETIKA UMUM

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
.Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.


Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.

http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055

http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi

























PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA

Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

TEORI ETIKA
Teleology
a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.

BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
1. HEDONISME
2. EUDEMONISME
3. UTILITARISME


HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
a. Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
b. Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan

2. Epikuros (341 – 270 s.M.)
a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa

Tinjauan Kritis
a. Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b. Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c. Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.


EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

UTILITARIANISME
a. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.


03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga

integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.


Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.



SUMBER : MODUL KULIAH
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi
OLEH : BENY SUSANTI

Selasa, 26 Oktober 2010

Tips agar jadi orang SUKSES dari A sampai Z

Ini adalah sebuah artikel menarik tentang "Tips jadi orang sukses dari A sampai Z" dari kiriman seorang rekan. Berikut ini artikelnya.

Menurut pakarnya, manusia sukses tidak cuma dari IQ saja.

Peran EQ (Emotional Intelligence) pada kesuksesan bahkan melebihi porsi IQ. Seorang pakar EQ bernama Patricia Patton memberikan tips bagaimana kita menemukan dan memupuk harga diri, yang disebutnya alfabet keberhasilan pribadi.

Yuk kita lihat apa maksudnya :

A : Accept.
Terimalah diri Anda sebagaimana adanya. B : Believe.
Percayalah terhadap kemampuan Anda untuk meraih apa yang Anda inginkan dalam hidup.

C : Care.
Pedulilah pada kemampuan Anda meraih apa yang Anda inginkan dalam hidup.

D : Direct.
Arahkan pikiran pada hal-hal positif yang meningkatkan kepercayaan diri.

E : Earn.
Terimalah penghargaan yang diberi orang lain dengan tetap berusaha menjadi yang lebih baik

F : Face.
Hadapi masalah dengan benar dan yakin.

G : Go.
Berangkatlah dari kebenaran.

H : Homework.
Pekerjaan rumah adalah langkah penting untuk pengumpulan informasi.

I : Ignore.
Abaikan celaan orang yang menghalangi jalan Anda mencapai tujuan.

J : Jealously.
Rasa iri dapat membuat Anda tidak menghargai kelebihan Anda sendiri.

K : Keep.
Terus berusaha walaupun beberapa kali gagal.

L : Learn.
Belajar dari kesalahan dan berusaha untuk tidak mengulanginya.

M : Mind.
Perhatikan urusan sendiri dan tidak menyebar gosip tentang orang lain.

N : Never.
Jangan terlibat skAndal seks, obat terlarang, dan alkohol.

O : Observe.
Amatilah segala hal di sekeliling Anda. Perhatikan, dengarkan, dan belajar dari orang lain.

P : Patience.
Sabar adalah kekuatan tak ternilai yang membuat Anda terus berusaha.

Q : Question.
Pertanyaan perlu untuk mencari jawaban yang benar dan menambah ilmu.

R : Respect.
Hargai diri sendiri dan juga orang lain.

S : Self confidence, self esteem, self respect.
Percaya diri, harga diri, citra diri, penghormatan diri akan membebaskan kita dari saat-saat tegang.

T : Take.
Bertanggung jawab pada setiap tindakan Anda.

U : Understand.
Pahami bahwa hidup itu naik turun, namun tak ada yang dapat mengalahkan Anda.

V : Value.
Nilai diri sendiri dan orang lain, berusahalah melakukan yang lebih baik tiap saat.

W : Work.
Bekerja dengan giat, jangan lupa berdoa.

X : X'tra.
Usaha lebih keras membawa keberhasilan.

Y : You.
Anda dapat membuat suatu yang berbeda.

Z : Zero.
Usaha nol membawa hasil nol pula

Sumber : http://tips2trik2.blogspot.com/2007/07/tips-agar-jadi-orang-sukses-dari-sampai.html

Asal Mula FlashDisk

SEJARAH FLASH CHIP
- Penemuan Flash Memory (NOR dan NAND) oleh Dr Fujio Masuoka tahun 1984 ketika sedang bekerja pada Toshiba sedangkan nama flash sendiri diberikan oleh koleganya yaitu Mr. Shoji Ariizumi

- Type flash chip type NOR yang diperdagangkan dikenalkan oleh intel pada tahun 1988

- NOR flash adalah flash dasar yang membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menghapus dan menulis, tetapi menyediakan alamat penuh dan jalur data, memberikan akses secara acak terhadap semua lokasi memori. Tetapi sangat bagus untuk menggantikan ROM model lama, dimana memungkinkan untuk mengupdate kode program yang tersimpan. Contoh adalah BIOS

- NAND flash di announced oleh Toshiba pada tahun 1989, dimana bisa melakukan proses penghapusan dan penulisan yang lebih cepat, membutuhkan tempat yang kecil untuk chip per selnya. Dengan bertambahnya kapasitas tetapi biaya bisa ditekan menyebabkan flash tipe ini cocok digunakan untuk secondary storage.

SEJARAH FLASH DISK
- Belum dapat dipastikan siapa yang mengembangkannya pertama kali karena ada tiga perusahaan yang memperselisihkan yaitu M-Systems, Netac, dan Trek 2000

- Flash drive mulai dipasarkan pada tahun 2001 di Amerika oleh IBM. Ukuran data yang dapat disimpan pada waktu itu adalah 8 MB, data terakhir November 2006 sudah mencapai 64 GB.

- Tidak hanya ukurannya saja yang berkembang, tetapi bentuk dan fungsinya juga mengalami perubahan. Ada flash drive yang memakai rotary design sehingga kita tidak perlu khawatir kehilangan penutupnya. Tersedia juga flash drive yang dilapisi karet supaya tahan air atau dilengkapi dengan clip carabineer sehingga mudah digantungkan. Bahkan telah dibuat flash drive berbentuk model kartu kredit. Namanya wallet-friendly USB. Ukurannya hanya 86 x 54 x 1,9 mm. Jadi, dapat disimpan dengan aman di dalam dompet. gambar dibawah ini:


- Untuk masalah kemanan yang dimiliki flash drive saat ini sebatas melindungi data yang ada supaya tidak terakses oleh orang yang bukan pemiliknya. Cara kerja yang dipakai saat ini antara lain menggunakan full disk encryption atau physical authentication tokens. Sistem terbaru yang diperkenalkan tengah tahun 2005 lalu adalah biometric fingerprinting. Akan tetapi, metode sekuritas ini sangat mahal karena menggunakan teknologi tinggi

- Pada kenyataannya pemanfaatan flash drive telah berkembang untuk berbagai hal. Contohnya di sebuah artikel diuraikan langkah-langkah men-setting flash drive untuk mem-boot Windows XP. Syarat utamanya memang motherboard dan BIOS dari komputer kita dapat mendukung manajemen booting dari flash drive. Beberapa aplikasi juga dapat dijalankan dari flash drive tanpa harus meng-install-nya terlebih dahulu ke komputer.

sumber : http://sandichem.net/index.php?option=com_content&view=article&id=16:asal-mula-flashdisk&catid=1:latest-news

Asal Usul Bank Syariah

SEJARAH
Latar belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana,
mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
Murobahah yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana
Wadi’ah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Sumber : http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/09/17/asal-usul-bank-syariah/

Sejarah Universitas Gunadarma

Selain budi atau akhlak, manusia masih memerlukan sejumlah hajat untuk dapat hidup layak di dunia ini. Manusia memerlukan makanan dan minuman, kesehatan dan kebersihan, pakaian dan keindahan, hunian dan pemukiman, transportasi dan komunikasi, serta budi bahasa dan pendidikan. Dari waktu ke waktu, hajat hidup ini memerlukan standar baru sesuai dengan perkembangan zaman. Acuan dari standar ini selalu berpatokan kepada martabat menusia, sehingga dalam batas kemungkinan, manusia terus berusaha untuk mempertinggi martabat kemanusiaan di bumi ini.


Tanpa mengurangi perhatian kita kepada kepentingan berbagai hajat lainnya di dalam hidup ini, disini kita mencoba melihat satu saja di berbagai hajat hidup itu. Kita melihat hajat hidup yang berbentuk pendidikan. Kita menelaah bagaimana pendidikan ini berkaitan dengan perkembangan kehidupan di dalam masyarakat. Dan kita mencatat pula sebagai hal yang mempengaruhi pendidikan beserta standar didalam pendidikan itu.


Standar baru di dalam pendidikan selalu menuntut adanya perubahan di dalam pendidikan. Perubahan itu dapat saja muncul dalam berbagai wujud. Adakalanya, perubahan itu muncul dalam bentuk perubahan sistem. Ada kalanya pula, perubahan itu tiba dalam bentuk bahan pelajaran baru. Perpaduan diantara berbagai perubahan di dalam pendidikan membawa pendidikan kita ke dalam kegiatan yang selalu dinamik. Dan bersama dinamika itu, pendidikan kita berusaha untuk berkembang bersama dengan semua hajat yang ada di dalam hidup manusia.


Dalam batas tertentu, standar baru pada pendidikan berkaitan pula dengan keadaan hidup di dalam masyarakat. Pada waktunya, pendidikan menyesuaikan diri kepada keadaan masyarakatnya. Dan saatnya pula, pendidikan menjadi perintis bagi perubahan didalam masyarakat. Kaitan diantara pendidikan dan masyarakat ini bersumber pada hakekat hidup. Dan hakekat hidup itu selalu menuntut agar kaitan demikian dapat membuat seluruh hajat hidup manusia menjadi satu sistem yang utuh.


Bagi kelompok manusia, kata abstrak yang memadukan pendidikan dan masyarakat ini perlu dieja ke dalam bentuk yang kasatmata. Dalam pengejaan seperti inilah, mereka menyaksikan berbagai perkembangan masyarakat dalam wujudnya yang nyata. Dan bersamaan dengan itu, mereka melihat juga pendidikan di dalam bentuknya yang sejati.


Kelompok manusia yang kebetulan berfungsi sebagai pendidik itu, melihat betapa pesatnya suatu era baru menyingsing di dalam masyarakat kita. melalui luapan alat yang berwujud komputer, komunikasi di dalam masyarakat mengenai dimensi baru. Masyarakat kita memerlukan data dan informasi melalui standar baru. Data mulai diolah dengan kecermatan dan kecepatan yang tinggi. Informasi yang biasanya terletak di luar jangkauan olah mulai masuk ke dalam jangkauan olah. Dan bersama itu, masyarakat mulai menyadari kenyataan bahwa era baru telah muncul di dalam hidup mereka.


Dalam rangka inilah, kelompok manusia pendidik itu mulai melihat suatu kenyataan baru. Melalui kaitan diantara masyarakat dan pendidikan, standar baru didalam masyarakat perlu diimbangi pula oleh standar baru pendidikan. Kalau masyarakat telah memasuki era baru dengan menerima kehadiran komputer, maka pada tempatnyalah kalau pendidikan mulai pula merintis pengetahuan tentang komputer itu. Dan bersama itu, pendidikan komputer merupakan salah satu standar baru di dalam dinamika pendidikan zaman sekarang.


Segera pula kelompok manusia pendidik itu mengambil tindakan kasat mata. Pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 1981, mereka membuka pendidikan komputer dengan nama Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) yang menampung 91 orang mahasiswa. Dan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 1981, kuliah pertamapun dimulai. Kuliah inipun berkembang sehingga menuntut suatu wadah yang lebih mantap. Melalui asuhan Yayasan Pengembangan Sistem Analisis dan Operation Research Matematika (SAOR Matematika), wadah pendidikan itu berubah menjadi Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI). Sejak itu meluncurlah suatu kegiatan untuk membangkitkan standar baru di dalam pendidikan. Kegiatan itu berbentuk pendidikan ilmu komputer dan matematika.


Pendidikan komputer dan matematika inipun kemudian dimantapkan lagi ke dalam wadah yang lebih tinggi yakni wadah yang berbentuk akademik ke wadah yang berbentuk sekolah tinggi. Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 1984, nama Gunadarma dipilih untuk menjadikan nama dari sekolah tinggi itu. Pada hari Senin, tanggal 9 Juli 1984, Yayasan Pengembangan Sistem Analis dan Operation Research Matematika diganti menjadi Yayasan Pendidikan Gunadarma. Sehari kemudian, pada hari Selasa, Tanggal 10 Juli 1984, melalui Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Gunadarma, secara resmi nama Gunadarma dikukuhkan ke dalam sekolah tinggi itu menjadi Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG). Bersama itu, sejak dari tanggal 7 Agustus 1981 melewati tonggak tanggal 21 Juni 1984, tanggal 9 Juli 1994, serta tanggal 10 Juli 1994, satu kurun sejarah telah mengantar pendidikan komputer pada Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma ke kurun sejarah berikutnya.


Pemantapan ini kemudian dikukuhkan lagi melalui keputusan yang dirintis oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III. Pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 1984, Kopertis III memberikan izin operasional kepada STKG. Untuk membangkitkan semangat belajar yang lebih tinggi di kalangan mahasiswa, pada hari Jumat, tanggal 28 September 1984, diselenggarakanlah oleh Gunadarma upacara wisuda pertama setara sarjana muda, untuk diulangi lagi pada hari Selasa, tanggal 24 September 1985, dan pada hari Jumat, tanggal 26 September 1986. Sampai disini, kita mulai melihat STKG ini berkembang diberbagai dimensi serta bersama itu, kita melihat perkembangan itu dari dimensi ke dimensi.


Dimensi pertama adalah dimensi program pendidikan. Pada dimensi ini, STKG mulai memproleh kemajuan yang cukup pesat. Pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 1985, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0424/0/1985, sekolah tinggi ini dinyatakan berstatus Terdaftar dengan nama baru Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Gunadarma (STMIK Gunadarma). Bersamaan dengan itu, STKG berubah menjadi STMIK Gunadarma secara lebih rinci lagi, di dalam status Terdaftarnya itu, Gunadarma dapat mengasuh dua Jenjang Pendidikan yakni Jenjang Pendidikan Tinggi Strata Satu (S1) serta Jenjang Pendidikan Tinggi Strata Nol (S0) dalam bentuk Diploma Tiga (D3).


Bersama status itu, Sekolah Tinggi ini mengasuh dua Jurusan yakni Jurusan Manajemen Informatika (MI) dan Jurusan Teknik Komputer (TK). Setiap Jurusan memiliki satu Program Studi yang memiliki nama yang sama dengan Jurusannya itu. Demikianlah pada Manajemen Informatika untuk Jenjang S1 dan D3 serta pada Jurusan Teknik Komputer terdapat Program Studi Teknik Komputer untuk Jenjang S1 dan D3. Dan sebagai pemantapan lebih lanjut, pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 1986, STMIK Gunadarma memperoleh Statuta baru dari Yayasan Pendidikan Gunadarma.


Pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 1987, untuk pertama kali, STMIK Gunadarma menyelenggarakan Sidang Sarjana yang diikuti oleh tiga mahasiswa. Sidang Ujian untuk tiga mahasiswa berikutnya, diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 1987 dan Sidang Ujian ketiga yang diikuti oleh empat mahasiswa diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 1987. Kalau pada tahun 1984, 1985 dan 1986, Perguruan Tinggi ini hanya dapat menyelenggarakan Wisuda setara Sarjana Muda, maka pada tahun 1987 ini, STMIK Gunadarma telah mampu menyelenggarakan wisuda sesungguhnya. Demikianlah pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 1987, STMIK Gunadarma menyelenggarakan Wisuda Sarjana yang pertama.


Untuk mengukukan Ujian Sarjana itu, maka mulai hari Selasa tanggal 16 Juni 1987, untuk pertama kalinya, STMIK Gunadarma menyelenggarakan Ujian Negara Cicilan (UNC). UNC pertama ini berlangsung dalam Status Terdaftar. Sejak itu, terjadilah maraton diantara sidang Ujian Sarjana, Ujian Negara Cicilan, dan Wisuda. Gabungan dari semua unsur itu menghasilkan Sarjana Manajemen Informatika dan Sarjana Teknik Komputer, lulusan STMIK Gunadarma yang terus bercurahan ke dalam masyarakat.


Sidang Ujian Sarjana ke-4, ke-5 dan ke-6, berlangsung pada hari Selasa tanggal 29 September 1987, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 1987, pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 1987. Dan Sidang Ujian Sarjana inipun terus berlangsung hinggga pada bulan September 1994, STMIK Gunadarma telah melampui sidangnya yang ke-150. Ujian Negara Cicilan ke-2, ke-3, ke-4, berlangsung mulai hari Senin tanggal 1 November 1987, mulai hari Senin tanggal 20 Juni 1988, mulai hari Senin tanggal 12 Desember 1988. Dan Ujian Negara Cicilan inipun terus berlangsung pada setiap semester sampai sekarang ini. Wisuda sarjana ke-2, ke-3, ke-4, berlangsung pada hari Selasa tanggal 16 Februari 1988, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 1989, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 1990. Dan demikianlah, wisuda terus berlangsung, dari setahun sekali menjadi setahun dua kali.


Kemajuan di dimensi program ini tidak hanya sampai disitu. Pada hari Senin tanggal 4 Januari 1988, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No.006/O/1988, Status Terdaftar STMIK Gunadarma Program Studi Manajemen Informatika dan Program Studi Teknik Komputer dinaikkan menjadi Status Diakui. Dan sekali lagi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 1989 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0490/O/1989, Status kedua Program Studi itu dinaikkan lagi menjadi Status Disamakan.


Pengembangan Program Pendidikan terus berlanjut sehingga pada hari Selasa tanggal 4 Juli 1989, STMIK Gunadarma membuka lagi Jurusan baru yakni Jurusan Teknik Informatika (TI) dengan program studi Teknik Informatika. Pada hari Kamis, tanggal 7 September 1989, Jurusan dan Program Studi baru ini memperoleh Status Terdaftar. Selanjutnya, Status Diakui dicapai Program Studi Teknik Informatika pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 1991, serta Status Disamakan diperoleh pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 1992. Dan bersamaan dengan itu, semua Program Studi di STMIK Gunadarma telah mencapai Status Disamakan.


Pengembangan Program Pendidikan terus berlangsung. Selain Program Pendidikan Jenjang D3 dan Jenjang S1, Perguruan Tinggi ini juga melangkah maju ke Program Pendidikan Tinggi Strata Dua (S2) yang dikenal Program Pendidikan Magister. Pada hari Senin, tanggal 10 Mei 1993, STMIK Gunadarma dilengkapi lagi dengan Program Pasca Sarjana Strata Dua bidang Manajemen Sistem Informasi.


Disamping Bidang Manajemen Informatika, Teknik Komputer, dan Teknik Informatika Gunadarma juga melangkah ke Bidang lain. Pada hari Sabtu tanggal, 13 Januari 1990 Gunadarma mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma atau dikenal dengan STIE Gunadarma. Di dalam STIE Gunadarma terdapat dua Jurusan, yakni Jurusan Manajemen dan Jurusan Akuntansi. Kalau Jurusan Akuntansi hanya mengasuh satu program studi, yakni Program Studi Akuntansi, maka Jurusan Manajemen mengasuh lima Program Studi, yakni Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Produksi, Manajemen Trasportasi dan Manajemen Koperasi. STIE Gunadarma memperoleh Status Terdaftar pada hari Kamis tanggal 16 Juni 1990 serta mulai berkuliah pada hari Senin tanggal 17 September 1990.


Sejalan dengan STMIK Gunadarma status STIE Gunadarma juga mengalami kemajuan yang pesat. Dari Status Terdaftar memperoleh Status Diakui dan kemudian Status Disamakan. Sampai pada bulan September 1994, STIE telah menjalankan tiga kali Wisuda. Selanjutnya, bersamaan waktu dengan pembukaan Program Pendidikan Tinggi Strata Dua Bidang Manajemen Sistem Informasi pada STMIK, STIE juga membuka Program Pendidikan Tinggi Strata Dua di Bidang Manajemen Asuransi.


Dimensi ke dua adalah dimensi prasarana dan sarana. Di bidang prasarana dan sarana ini, lokasi pendidikan juga mengalami kemajuan. Kalau pada saat awal, lokasi pendidikan hanya terdapat di Kampus Jalan Kenari, maka pada waktu kemudian lokasi itu bertambah dengan Kampus Kramat Sentiong dan Kampus Salemba. Dari tahun ke tahun ketiga Kampus itu menampung jumlah mahasiswa yang terus bertambah. Sekali pun ruang di Kampus Kenari terus diperluas namun pada akhirnya perluasan Kampus inipun tidak dapat menampung pertambahan mahasiswa yang demikian besarnya.


Demikianlah pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 1985 Gunadarma mengadakan upacara peletakan batu pertama di Kampus Pondok Cina Depok, dan pada hari Senin tanggal 5 Januari 1987 dengan suatu upacara gedung pertama di Kampus Pondok Cina diresmikan penggunaannya. Sejak itu gedung di Kampus Pondok Cina ini bertambah. Mula-mula, batu pertama untuk gedung kedua diletakkan pada hari Sabtu tanggal 26 September 1987, dan gedung kedua inipun mulai dipakai pada hari Jumat tanggal 13 Januari 1989. Setelah itu gedung ketigapun dibangun dan dipakai. Ruang di dalam ketiga gedung ini masih belum mencukupi sehingga masih dilengkapi lagi dengan sejumlah gedung sementara disekitarnya.


Selain Pondok Cina, prasarana kampus dipersiapkan juga di Beji. Namun karena akses ke daerah kampus belum memadai, maka Kampus Beji belum juga diwujudkan. Sebaliknya kampus ditengah kota Jakarta terus bertambah. Setelah mengembalikan Kampus Salemba yang masa sewanya telah usai, maka pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 1989 Gunadarma menambah kampus baru di Jalan Raya Salemba No.53. Kampus inipun dikenal sebagai Kampus Salemba. Dan mulai digunakan pada bulan Mei 1990. Ini berarti disamping Kampus Beji yang belum terwujud, Gunadarma telah memiliki beberapa kampus yaitu Kampus Kenari, Kampus Kramat Sentiong, Kampus Pondok Cina dan Kampus Salemba.


Tekanan jumlah mahasiswa menyebabkan Gunadarma mencari lagi kampus baru. Pada bulan Januari 1991, Gunadarma memperoleh tanah di Kelapa Dua yang terletak di Jalan Akses UI di dekat Pondok Cina. Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 1991, batu pertama gedung pertama di Kampus Kelapa Dua diletakkan dan pada hari Selasa tanggal 17 September 1991, gedung pertama Kampus Kelapa Dua ini mulai digunakan. Sejak itu Kampus Kelapa Dua terus berkembang dan pada bulan Septembar 1994, Kampus Kelapa Dua telah memiliki lima gedung kuliah.


Gunadarma bercita-cita untuk membangun gedung delapan lantai di Kampus Kenari. Sementara kampus seperti ini belum terwujud, perkuliahan di kampus Kenari dialihkan ke kampus sementara di Pegangsaan. Demikianlah, perkuliahan di Gunadarma berlangsung di lima kampus yang terpencar dari tengah Jakarta sampai ke Depok. Semua kampus ini dikoordinasikan dari satu pusat yang terletak di kampus Pondok Cina.


Prasarana dan sarana lain adalah Laboratorium. Disamping Perpustakaan dan Laboratorium Komputer yang telah terbentuk sejak jaman PPIK, maka pada hari Kamis, tanggal 16 Dessember 1986 Gunadarma meresmikan Laboratorium Elektronika Dasar. Pada hari Senin, tanggal 23 Maret 1987, Gunadarma meresmikan Laboratorium Fisika. Laboratorium inilah yang telah digunakan oleh Gunadarma untuk menyelenggarakan promosi Open House pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 1989.


Sekalipun tidak terwujud alat dan gedung, sarana yang cukup penting di Gunadarma adalah majalah ilmiah Matematika dan Komputer yang mulai terbit sejak bulan Januari 1985 dengan penerbitan lima kali setahun, majalah ini memperoleh Surat Tanda Terdaftar di Departemen Penerangan pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 1987. Tulisan di dalam Majalah Ilmiah ini telah membantu Gunadarma dengan perluasan informasi tentang pendidikan di dalam Gunadarma.


Sarana lain yang cukup berhasil di Gunadarma selama ini adalah penerbitan buku dan diktat. Telah banyak judul buku dan diktat yang dicetak oleh Gunadarma untuk keperluan kuliah para mahasiswa. Selain dalam bentuk konvensional berupa buku, beberapa bahan kuliahpun telah diwujudkan dalam bentuk audio dan visual di dalam pita video yang setiap saat dapat ditampilkan di layar monitor.


Dimensi ketiga adalah kegiatan di luar kurikulum. Selain kegiatan Lomba Kecerdasan, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Internasional tampaknya kegiatan Gunadarma yang paling menonjol adalah di Bidang Catur.


Wadah kegiatan catur adalah Pecinta Catur Gunadarma atau PC Gunadarma yang diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 1989. PC Gunadarma telah berhasil menyelenggarakan Lomba Catur taraf Internasional yang melibatkan Grand Master Catur Internasional untuk perebutan gelar dunia di bidang catur.


Setelah meninjau perkembangan pada beberapa dimensi ini, kita kembali kepemikiran dasar Gunadarma. Gunadarma memiliki dua muka yang mendorong maju hajat hidupnya di dalam masyarakat masa kini. Pada satu muka, Gunadarma adalah nama arsitek tenar yang membangun Candi Borobudur, yakni suatu monumen besar sepanjang sejarah kita. Pada muka lainnya, Gunadarma mencerminkan buktinya dan sumbangsihnya kepada masyarakat dalam wujud Guna dan Darma. Sebagai salah satu perintis standar baru di dalam pendidikan, Gunadarma berusaha pula untuk mengisi kemampuan masyarakat di dalam standar baru kehidupan bermasyarakat masa kini melalui penyelenggaraan pendidikan. Dan di dalam hal ini, Gunadarma telah memulainya dari pendidikan di bidang komputer.


Di dalam pelaksanaan pendidikannya itu, unsur guna dan unsur darma senantiasa menjadi pegangan untuk dijadikan sumbangsih Gunadarma kepada masyarakat dan ilmu. Gagasan ini turut merumuskan susunan kurikulum di dalam pendidikan. Unsur profesi dan unsur ilmu di dalam kurikulum senantiasa menjadi perhatian para pengasuhnya. Ketrampilan profesi dan kemampuan ilmu mewarnai pendidikan dari awal sampai akhir.


Dalam rangka inilah laboratorium, pustaka, dan jurnal memperoleh perhatian Gunadarma. Di dalam ribaannya, terdapat Laboratorium Gunadarma (LG) yang mewakili berbagai laboratorium dan bengkel yang di dalam Gunadarma serta Pustaka Gunadarma (PG) yang mewakili perpustakaan, penerbitan buku, dan penerbitan jurnal berupa Matematika dan Komputer yang kelak dapat disusul dengan penerbitan jurnal lainnya.


Dari waktu ke waktu LG terus ditingkatkan agar praktek pada mahasiswa dapat diperlancar. Bahkan, pengasuh Gunadarma bercita-cita lebih dari itu. Mereka berkehendak agar penggunaan laboratorium tidak sekedar terbatas kepada praktek di dalam pelajaran. Mereka menginginkan agar LG terbuka juga bagi penelitian dan bagi percobaan yang bersifat inovatif, baik berupa penciptaan maupun berupa penemuan baru. Siapa saja yang memiliki gagasan baru yang akan dicoba, dapat saja menggunakan LG untuk maksudnya itu.


Niat untuk maju itu senantiasa diusahakan untuk ditunjang oleh pustaka yang sebaik mungkin. Selama beberapa tahun ini, PG selalu memperoleh perhatian yang besar dari pengasuh Gunadarma. Pustaka cetak dan pustaka rekam terus menerus diperluas untuk menunjang kegiatan belajar ke berbagai cabang ilmu yang diasuh oleh Sekolah Tinggi ini. Disamping LG, PG juga menempati kedudukan sentral di lingkungan Gunadarma.


Di dalam dua wadah yang berupa LG dan PG, tiga serangkai laboratorium, pustaka, dan jurnal ilmiah di Gunadarma ini merupakan satu kesatuan utuh untuk mewujudkan sumbangsih Gunadarma di dalam bentuk Guna dan Darma. Sejalan dengan usia Gunadarma yang masih muda, mereka juga masih bergerak dalam taraf awal dari kegiatan mereka. Namun, melalui perhatian yang besar dari para pengasuh Gunadarma, mereka diharapkan dapat berkembang secara wajar untuk mewujudkan cita-cita Gunadarma dari STMIK Gunadarma ke STIE Gunadarma, ke Program Pasca Sarjana Gunadarma, pendidikan ini akan terus berkembang menuju dan sampai ke wujud Universitas Gunadarma.


Di dalam rangka inilah, tiga serangkai itu mencoba untuk menyusun sejumlah kegiatan yang dapat mencerminkan cita-cita Gunadarma. Didalam kegiatan itu terdapat penelitian, kelompok studi, dan penataran. Guna bagi masyarakat dan darma bagi ilmu tercermin pula didalam kegiatan itu. Penelitian dan kelompok studi di kalangan pengasuh Gunadarma berusaha untuk berdarma bagi ilmu, sementara penataran berusaha untuk berguna bagi masyarakat.


Ada satu hal penting yang selalu menghantui pengasuh Gunadarma didalam usaha mereka untuk memberi arah kepada Gunadarma. Hal penting itu adalah mutu. Segala usaha dilakukan, tidak saja demi peningkatan mutu pendidikan, melainkan juga demi peningkatan mutu ilmu di lingkungan Gunadarma. Dan usaha itu pula yang seharusnya tampak di dalam kegiatan Gunadarma selama ini.


Didalam pembangunannya, Gunadarma selalu bersikap selektif. Prioritas pembangunan selalu mengarah kepeningkatan mutu. Setapak demi setapak, Gunadarma berusaha mengutamakan pengadaan ruang belajar, ruang laboratorium, ruang pustaka, dan sarana publikasi.


Mereka itulah unsur pokok dalam pembinaan mutu, baik mutu para dosennya maupun mutu para mahasiswanya. Betapapun juga, mahasiswa yang diajar oleh dosen yang tenar akan selalu memperoleh keuntungan dari ketenaran dosennya itu.


Namun prasarana untuk peningkatan ini masih perlu ditunjang lagi oleh sarana lain. Ruang belajar belum sama dengan belajar, pustaka belum sama dengan membaca, laboratorium belum sama dengan berpraktek, serta majalah belum sama dengan menulis. Sarana pokok yang perlu mendampingi prasarana itu adalah suasana lingkungan belajar yang baik berupa budaya Gunadarma. Hanya suasana lingkungan belajar yang baik atau budaya Gunadarma yang dapat membuat ruang belajar itu tempat belajar, pustaka itu tempat membaca, laboratorium itu tempat berpraktek, serta majalah atau jurnal itu tempat menulis.


Hal inilah yang menyebabkan pengasuh Gunadarma berusaha untuk membina budaya Gunadarma atau suasana yang baik di lingkungan belajar di Gunadarma. Budaya Gunadarma atau suasana yang baik di lingkungan belajar menyangkut manusia. Dan manusia itulah yang menentukan bagaimana bentuk suasana di lingkungan belajar mereka. Itulah sebabnya maka selama ini, Gunadarma selalu berusaha menghimpun tenaga pengasuh yang memiliki kegemaran untuk belajar. Kepada kelompok gemar belajar inilah Gunadarma menyerahkan tanggung jawab untuk menularkan kegemaran itu keseluruh lingkungan Gunadarma untuk dimantapkan menjadi bagian dari budaya Gunadarma.


Demikianlah disamping ruang belajar, pustaka, laboratorium, dan majalah, kelompok gemar belajar merupakan aset Gunadarma yang selalu diutamakan di dalam pembangunan Gunadarma. Kelompok gemar belajar ditargetkan untuk menjadi inti penggerak pendidikan di lingkungan Gunadarma. Dan kegemaran belajar ini pula yang akan ditanamkan di kalangan mahasiswa yang telah memilih Gunadarma sebagai almamater mereka.


Berguna bagi masyarakat dan berdarma bagi ilmu memiliki implikasi yang luas. Pada masa yang akan datang, Gunadarma bercita-cita untuk menelaah bidang ilmu lainnya yang pada saat ini, secara nyata telah menampakan keefektifan dari segi profesinya dan segi ilmunya di dalam masyarakat. Gunadarma akan menjamah bidang ilmu lain di luar Komputer dan Ekonomi untuk menyumbangkan guna dan darmanya kepada masyarakat.


Manakala kekuatannya sudah cukup memadai, maka Gunadarma akan menjamah pula bidang ilmu demikian untuk mengikuti dan mengejawantahkan standar baru di dalam masyarakat dan standar baru di dalam pendidikan. Pada waktunya, Gunadarma bercita-cita untuk meningkatkan dirinya dari wadah Sekolah Tinggi ke wadah yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Universitas. Namun peningkatan demikian ini tidak dilakukan tanpa mutu yang memadai. Disamping perhatian kepada keluasan kegiatan di bidang pendidikan, Gunadarma tetap menempatkan mutu atau kualitas pada tempat yang pertama.


Gunadarma adalah suatu keseluruhan yang bernama Gunadarma. Gunadarma bukan hanya sekedar STMIK Gunadarma, demikian juga Gunadarma bukan hanya sekedar STIE Gunadarma. Gunadarma juga bukan sekedar Program Pasca Sarjana Gunadarma. Gunadarma adalah keseluruhan yang bernama Gunadarma, dari STMIK, STIE, ke berbagai wadah perkembangan lainnya sampai ke Universitas Gunadarma. Di dalam Gunadarma terdapat LG dan PG, di dalam Gunadarma terdapat Laboratorium, Pustaka, dan Jurnal Ilmiah, di dalam Gunadarma terdapat Penelitian, Kelompok Studi, dan Penataran, di dalam Gunadarma terdapat budaya Gunadarma dalam wujud lingkungan belajar yang mewadai, di dalam Gunadarma terdapat guna bagi masyarakat dan darma bagi ilmu, dan di dalam Gunadarma terdapat sumbangsih guna dan darma yang diberikan oleh Gunadarma kepada masyarakat.


Ternyata cita-cita ini tidak berhenti sebagai cita-cita saja. Setelah 15 tahun lamanya lembaga pendidikan ini berdiri sambil merayap dari Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) yang bersahaja ke Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI) yang lebih sederhana ke STMIK dan STIE Gunadarma yang lebih mantap, maka pada tahun 1996 lembaga pendidikan itu berhasil sampai ke taraf yang sudah lama dicita-citakan. Melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No.92/KEP/ DIKTI/1996, tanggal 3 April 1996. Lembaga pendidikan itu berhasil dikukuhkan menjadi Universitas Gunadarma (UG). Dibawah naungannya terdapat sejumlah Fakultas dari Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Ekonomi, dengan Program Studi yang telah dimiliki Status Disamakan sampai ke Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra yang sama sekali baru. Mereka tersebar di tujuh kampus dari Kampus A sampai Kampus G.


Pada tahun 1996, kedudukan Universitas Gunadarma cukup luar biasa. Ibarat bulan Januari dengan dewa Janus yang memiliki dua muka, satu muka menatap tahun yang lama serta muka lain menatap ke tahun yang baru, maka UG pun memiliki dua muka. Pada satu muka, UG merupakan puncak dari suatu perkembangan, dari wujud program yang bersahaja sampai ke wujud universitas yang kompleks. Pada tahun 1981, seperti halnya bulan Januari yang meninggalkan tahun yang lama untuk membuka lembaran tahun yang baru UG pun kini meninggalkan masa lalunya yang berwujud Program, Akademik, dan Sekolah Tinggi untuk memulai lembaran baru yang berwujud Universitas.


Dengan program Diploma Tiga, Strata Satu, dan Strata Dua di dalam asuhannya, Universitas Gunadarma melangkah ke masa depan dengan membentuk lebih banyak tonggak sejarah lagi. Tonggak pertama adalah pengakuan terhadap Universitas Gunadarma oleh pihak luar.


Sejak tanggal 17 November 1997, berdasarkan suatu evaluasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN) menyatakan lima Program Studi pada Strata Satu sebagai terakreditasi. Dan pada bulan Agustus 1998, kelima Program Studi pada Strata Satu itu, yakni Akuntansi, Manajemen, Manajemen Informatika, Teknik Komputer, dan Teknik Informatika, memperoleh peringkat A pada akreditasi BAN itu. Dari kegiatan awal di bidang komputer, kini Gunadarma telah mengasuh berbagai bidang ilmu dan berbagai jenjang pendidikan.


Pada saat Gunadarma mencapai usia 19 tahun, tibalah Gunadarma di ujung abad ke-20. Sebelum meninggalkan abad ke-20, Gunadarma masih sempat mengembangkan bidang akademiknya. Mulai tanggal 25 September tahun 2000, untuk pertama kalinya, Gunadarma membuka Program Strata Tiga atau Program Doktor di bidang Ilmu Ekonomi. Demikianlah dengan program Jenjang Pendidikan Diploma (D3), Jenjang Pendidikan Sarjana (S1), Jenjang Pendidikan Magister (S2), Jenjang Pendidikan Doktor (S3), 41 laboratorium, beserta sekitar 13.000 alumni Jenjang D3, 19.000 lebih alumni jenjang S1, dan 400 lebih alumni jenjang S2, Gunadarma meninggalkan abad ke-20 dan milenium ke-2.


Pada tahun 2001, Gunadarma memasuki abad ke-21 dan milenium ke-3 dengan 26.000 lebih mahasiswa yang diasuh oleh 1.100 lebih tenaga pengajar. Di awal abad baru ini, Gunadarma merayakan ulang tahun ke-20 dan meneruskan misi pendidikannya sambil terus berusaha meningkatkan mutunya. Kesempatan pengembangan pertama di dalam abad baru ini terjadi pada tahun 2003. Sejak Januari 2003, bekerja sama dengan Universite de Bourgogne dari kota Dijon, Perancis, Gunadarma membuka lagi program pendidikan jenjang S3 di bidang Teknologi Informasi/Ilmu Komputer. Pengembangan berikutnya terjadi pada tahun 2004 ketika Gunadarma mulai meluluskan doktor di bidang Ilmu Ekonomi.


Perkembangan berikutnya terjadi pada awal tahun 2006. Pada waktu itu Gunadarma mulai meluluskan doktor di bidang Teknologi Informasi/Ilmu Komputer setelah sebelumnya mereka menempuh ujian tertutup di Dijon, Perancis, pada bulan September 2005. Gunadarma yang dimulai dari bentuk sekolah tinggi dan menanjak menjadi universitas, kini sampai ke taraf universitas penuh dengan meluluskan peserta didik dari jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktor.

Sumber : http://www.gunadarma.ac.id/en/page/sejarah-universitas-gunadarma.html