WELCOME TO MY BLOG

WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 08 April 2010

alasan saya mengambil judul penelitian ini

Perkembangan perekonomian di Indonesia semakin pesat pada awal tahun 1980 – an telah mendorong peningkatan kebutuhan yang mendesak terhadap dana investasi yang harus dipenuhi melalui berbagai alternatif sumber pembiayaan. termasuk aktiva tetap.
Cara lain dalam memperoleh aktiva yang diterapkan adalah dengan cara leasing. Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat dan menginvestasikannya kembali dalam sektor – sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan yang kurang modal atau menghemat pemakaian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi – investasi kembali dalam sektor –sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.
Leasing merupakan salah satu bentuk usaha dibidang pembiayaan yang mempunyai peranan dalam peningkatan pembangunan perekonomian nasional. Usaha leasing dapat membantu badan dan pengusaha industri terutama pengusaha industri kecil, dalam usaha mengatasi cara pembiayaan guna memperoleh alat perlengkapan maupun barang modal yang mereka perlukan . Melalui leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat dipergunakan secara langsung dalam berproduksi dimana pembayarannya dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor.
Usaha pembiayaan melalui leasing dapat cepat diperoleh barang modal yang dibutuhkan oleh perusahaan, tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama. Bagi perusahaan yang modalnya kurang, dengan perjanjian leasing akan memberikan kesempatan bernapas setelah jangka lease selesai maka ia dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
Kegiatan usaha leasing secara formal baru diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974 berdasarkan surat keputusan bersama ( SKB ) menteri keuangan, menteri perindustrian dan menteri perdagangan NO. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/kpb/1/1974 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing, dan diberikan definisi leasing sebagai berikut:
“ Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih ( Optie ) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. “
Sejak saat itu, terutama pada tahun 1980 jumlah perusahaan leasing semakin bertambah, dan volume transaksinya pun mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Kegunaan dari leasing dalam suatu perusahaan sangat dibutuhkan, karena didalam suatu perusahaan dana merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan. Kalangan perbankan selama ini diandalkan sebagai satu – satunya sumber dana yang dimaksud, sehingga keberadaan dana masih dianggap langka ( belum memadai ), namun sekarang dengan adanya usaha leasing, kelangkaan dana dapat secara berangsur – angsur diatasi.
Industri leasing mempunyai peran cukup besar sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam dunia usaha terutama dalam hal penyediaan barang – barang modal yang dibutuhkan unit – unit usaha. Selain itu hadirnya perusahaan leasing asing dalam bentuk usaha patungan ( join venture ) dengan perusahaan – perusahaan nasional atau dengan pemodal individu lainnya telah semakin mempopulerkan dan menambah kiprah bisnis leasing sebagai sumber pembiayaan disamping pembiayaan konvensional yang umum dikenal melalui perbankan.
Dengan melihat pentingnya peranan leasing, maka penulis berkeinginan untuk membahas masalah lebih mendalam, maka penulis terdorong untuk menyusun penelitian ilmiah dengan judul “ PERBANDINGAN ANTARA LEASING DENGAN PEMBELIAN ANGSURAN PADA PT. CV. TITIPAN KILAT. “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar