Pada tanggal 20 Agustus lalu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengeluarkan press release mengenai penolakan mereka terhadap materi RUU Akuntan Publik yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi Komisi XI DPR RI. Mereka khawatir RUU tersebut akan membuat profesi Akuntan Publik menjadi tidak begitu menarik (press release lengkap bisa diunduh di situs IAPI) dan akan mengecilkan minat orang untuk menjadi seorang akuntan publik.
Penurunan minat tersebut akan membahayakan profesi ini, karena saat ini jumlah Akuntan Publik di Indonesia hanya terdapat 920 orang yang tergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64% (589 orang) telah berusia di atas 51 tahun dan 11% (101 orang) berusia kurang dari 40 tahun. Jumlah tersebut sangat sedikit bisa dibandingkan dengan Akuntan Publik yang di miliki oleh negara tetangga kita di kawasan ASEAN, Singapore mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina mempunyai Akuntan Publik sebanyak 15.000 orang, Thailand mempunyai Akuntan Publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia mempunyai Akuntan Publik sebanyak 2.500 orang, Vietnam mempunyai akuntan publik 1.500 orang [Data IAPI 2010]. Jumlah Akuntan Publik di Indonesia yang cukup sedikit tersebut bisa dikategorikan “aneh” karena setiap tahun ada ribuan lulusan S1 Akuntansi yang diwisuda di negeri ini (Ada lebih dari 100 Universitas di Indonesia yang mempunyai Jurusan S1 Akuntansi).
Dasar Hukum
1. Undang – Undang No.34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan
2. Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.
Sarjana S1 - Akuntan – CPA Indonesia - Akuntan Publik
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri keuangan untuk memberikan jasa :
- Jasa audit umum atas laporan keuangan;
- Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;
- Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;
- Jasa reviu atas laporan keuangan; dan
- Jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP
Selain jasa sebagaimana yang dimaksud diatas, Akuntan Publik dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan izin sebagai Akuntan Publik diperlukan proses yang cukup panjang, dimulai dengan pendidikan S1 Akuntansi, kemudian Pendidikan Profesi Akuntansi, mengikuti ujian Indonesia CPA dan mengajukan izin ke Kementerian Keuangan.
Untuk menjadi Sarjana S1 jurusan Akuntansi diperlukan waktu 3 – 6 tahun (tergantung mahasiswa dan Universitas), dengan menyelesaikan 140 – 150 SKS (tergantung Universitas). Setelah lulus mereka akan mendapat gelar SE (Sarjana Ekonomi). Seorang sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi hampir di semua bidang mulai dari perbankan, pemerintahan, perusahaan swasta, BUMN, Kantor Akuntan Publik dan lain-lain. Dan pilihan pekerjaan mereka tidak terbatas pada pekerjaan yang berhubungan dengan Akuntansi tetapi mereka bisa bekerja sebagai marketing, banker, konsultan dan lain-lain.
Salah satu pilihan yang bisa diambil oleh Sarjana S1 jurusan Akuntansi (lulusan setelah 31 Agustus 2004) adalah melanjutkan ke Pendidikan Profesi Akuntansi, untuk menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) diperlukan waktu 9 -24 bulan (tergantung dari kelas yang diambil dan Universitas), dalam pendidikan tersebut seseorang akan menyelesaikan 21 – 30 SKS (tergantung kelas dan Universitas). Setelah menyelesaikan PPA maka mereka akan mendapatkan gelar sebagai Akuntan dan mendapatkan Register No.Akuntan dari Kementerian Keuangan. Untuk mendapatkan No.Register dari Kementerian Keuangan diperlukan 3-4 bulan sejak kita lulus pendidikan profesi. Sedang bagi Sarjana S1 jurusan Akuntansi yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 untuk mereka gelar Akuntan diberikan langsung (bagi lulusan PTN) dan harus melalui ujian UNA (bagi lulusan PTS).
Seseorang yang mempunyai gelar Akuntan bisa bekerja di berbagai bidang juga, tetapi kebanyakan akan bekerja di bidang Akuntansi (walaupun tetap ada kemungkinan untuk bekerja di bidang lain). Selain itu seorang Akuntan kesempatan untuk mengikuti Indonesia CPA Exam (Certified Public Accountant) dan jika kita bisa lulus dari ujian tersebut maka kita bisa mendapatkan sebutan Indonesia CPA.
Indonesia CPA Exam diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Pebruari, Juni dan Oktober. Mata ujian yang diujikan adalah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial dan Perpajakan, Auditing dan Assurance, Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi. Biaya Pendaftaran Rp. 500,000 (satu kali), biaya ujian pertama Rp. 3,500,000 dan biaya ujian (mengulang) Rp. 1,000,000 (per mata ujian).
Syarat yang diperlukan untuk bisa mengikuti Indonesia CPA Exam (baru):
- Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran;
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
- Fotocopy KTP/Pasportyang masih berlaku;
- Fotocopy RegisterAkuntan Negara (dilegalisir);
- Fotocopy ljazah S1 Akuntansi dan transkrip (dilegalisir)
Peserta diberi kesempatan selama 24 bulan untuk menyelesaikan seluruh mata ujian sejak pertama kali mengikuti ujian. Peserta yang tidak lulus secara keseluruhan dalam waktu 24 bulan, maka mata ujian yang telah lulus dianggap gugur. Bagi peserta yang ingin mengikuti Indonesia CPA Exam kembali, maka peserta harus mengulang seluruh mata ujian.
Gelar Indonesia CPA lebih dihargai di dunia kerja, hampir di setiap Kompas Sabtu selalu ada pihak yang mencari seseorang dengan gelar Indonesia CPA untuk posisi Manajer, Senior Manajer sampai Direktur. Seorang Indonesia CPA juga sangat diminati oleh Kantor Akuntan Publik. Perlakuan “lebih” ini diberikan karena ujian ini susah (banyak sekali yang mengulang) dan yang mempunyai gelar tersebut masih sedikit di Indonesia. Di masa yang akan datang gelar ini juga akan sangat penting karena seiring adanya liberalisasi jasa akuntan di ASEAN pada tahun 2015.
Seorang Indonesia CPA belum bisa disebut sebagai seorang Akuntan Publik sehingga dia belum bisa memberikan jasa kepada pihak lain, tetapi mereka bisa menjadi Akuntan Publik. Untuk bisa mengajukan izin menjadi seorang Akuntan Publik, maka seorang Indonesia CPA harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 sebagai berikut:
- Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP/Indonesia CPA Exam) yang di selenggarakan oleh IAPI;
- Dalam hal tanggal kelulusan USAP/Indonesia CPA sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir:
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
- Berdomisili di Wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Akuntan Publik bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) (diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008) walaupun begitu mereka bisa merangkap jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi, komisaris pada tidak lebih dari 2 BUMN, Perusahaan Swasta dan Badan Hukum yang lain (Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008).
Cukup banyaknya pilihan karir bagi lulusan Akuntasi dan panjangnya proses yang harus dilalui untuk bisa menjadi seorang Akuntan Publik mungkin adalah alasan yang tepat untuk menjelaskan fenomena kenapa jumlah Akuntan Publik di Indonesia itu sedikit. Selain itu pola kerja di KAP yang menggunakan deadline ketat kadang membuat orang enggan lama-lama berkarir lama di sana, sehingga mereka hanya menggunakan KAP hanya sebagai batu loncatan karir.
Source: www.IAPI.or.id, www.IAIglobal.co.id.
: http://yunaworld.wordpress.com/2010/08/30/proses-untuk-menjadi-akuntan-publik/
asslm...... ma2f mwu nanxa, apa perbedaan mendasar antara seorang auditor dengan akuntan publik.
BalasHapus