WELCOME TO MY BLOG

WELCOME TO MY BLOG

Minggu, 10 April 2011

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.      Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi
Ada delapan faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi :
a.       Sumber pendanaan
Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor manganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait, sedangkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif
b.      Sistem hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
c.       Perpajakan
Di Jerman dan Swedia, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun  untuk diklaim untuk keperluan pajak.
d.      Ikatan politik dan ekonomi
Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an dan menyebar di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (renaissance) lainnya. Banyak negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain.
e.       Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.

f.        Tingkat perkembangan ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
g.       Tingkat pendidikan
Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
h.       Budaya
Empat dimensi budaya nasional menurut Hofstede, yaitu:
i.         Individualisme vs kolektivisme
merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
j.        Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan) 
adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
k.      Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
l.         Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

2.      Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris.

3.      Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :

a.       Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
b.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
c.       Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
d.      Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.

4.      Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara:
a.       Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
b.      Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.

5.      Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
a.       Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka, dengan mencatatkan saham secara internasional menyusun laporan keuangan ganda. Intinya adalah diperlukan pembedaan antara praktik akuntansi pada tingkat nasional dan transnasional.
b.      Beberapa negara hukum kode mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta sehingga proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum.
c.       Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia, khususnya negara-negara berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
a)    Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
b)    Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan  seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
c)    Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
 Sumber :  
  1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
  2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar