10 HAL- HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Segala puji bagi Allah (Subhanahu wa Ta'ala) , Shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada nabi yang terahir Muhammad (Shalallahu 'alaihi
Wassalam), para keluarga dan para Sahabat beliau, serta kepada orang-
orang yang setia mengikuti petunjuk beliau.
Ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah (Subhanahu wa
Ta'ala) telah mewajibkan kepada seluruh hamba ? hambaNya untuk masuk ke
dalam agama Islam dan berpegang teguh denganya serta berhati ?hati untuk
tidak menyimpang darinya.
Allah juga telah mengutus NabiNya Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam)
untuk berdakwah ke dalam hal ini, dan memberitahukan bahwa barangsiapa
bersedia mengikutinya akan mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang
menolaknya akan sesat.
Allah juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur'an untuk
menghindari sebab- sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan
kekafiran.
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan,
bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam)
dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan
halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang
di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya,
dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk
anda, agar anda dan orang ? orang selain anda berhati hati dari hal ini,
dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah
mempersekutukan Allah (Subhanahu wa Ta'ala) ( syirik ) dalam beribadah.
Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:
" Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta'ala) tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada
orang ? orang yang dikehendakinya ".( QS. An-nisa' ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:
" sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan
mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka,
dan tiada seorang penolong pun bagi orang ? orang zhalim".( QS. Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do'a dan
pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih
korban untuk mereka.
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah
(Subhanahu wa Ta'ala), meminta do'a dan syafaat serta bertawakkal (
berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma' ulama ( kesepakatan) para
ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran
mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah
kafir.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu
'alaihi Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain
dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan
thaghut (aturan ? aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang
dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu
'alaihi Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu 'alaihi
Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini
adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :
"Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di
turunkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka Allah (Subhanahu wa
Ta'ala) menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka". ( QS. Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok?olok sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu 'alaihi
Wassalam), atau memperolok?olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi
ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka orang yang demikian
menjadi kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :
" katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat ? ayat Nya
serta RasulNya kalian memperolok ? olok ? tiada arti kalian meminta maaf,
karena kamu telah kafir setelah beriman " . (QS. At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang
suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang
mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara
syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah
(Subhanahu wa Ta'ala) telah berfirman :
" Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada
seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu,
sebab itu janganlah kamu kafir ".( QS. Al-Baqarah : 102.
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang ? orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.
Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman:
" Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani )
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan
mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang ? orang
yang zhalim" .( QS. Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari'at
Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman :
" Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan
diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang
yang merugi".( QS. Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari Agama Allah (Subhanahu wa Ta'ala); dengan tanpa mempelajari
dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta'ala) berfirman :
" Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan
peringatan melalui ayat ? ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari
padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa
". ( QS. As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum
antara yang main-main, yang sungguh- sungguh ( yang sengaja melanggar )
ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal-
hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim
hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah
(Subhanahu wa Ta'ala) dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan
kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makhluk
Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan ini maka
habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam nomor empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang ? undangan yang
diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat
Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau
berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau
berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara
manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang
lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan
memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah
kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum
selain hukum Allah (Subhanahu wa Ta'ala) dalam segi mu'amalat syar'iyyah,
seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya,
atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak
disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari
pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan
oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala) , menurut kesepakatan para
ulama'.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas
dan tegas diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta'ala) dalam agama, seperti
zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat
Allah (Subhanahu wa Ta'ala), maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan
para umat Islam.
Kami mohon kepada Allah (Subhanahu wa Ta'ala) agar memberi taufiq kepada
kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk
kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus.
Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta'ala) adalah Maha Mendengar dan maha
Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad
(Shalallahu 'alaihi Wassalam), kepada para keluarga dan para shahabat
beliau.
(Dinukil dari kitab Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz, edisi
Indonesia, Hal-hal yang membatalkan Keislaman)
Wallahu'alam Bishshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar