Neolib Tidak Mungkin Memajukan Ekonomi Syariah
Oleh Hidayatullah Muttaqin
Ekonomi Syariah atau ekonomi Islam dengan Kapitalisme bagaikan surga dengan neraka. Posisi berlawanan baik dari sisi akidah maupun aturan membuat keduanya tidak mungkin berada untuk saling memajukan.
Berkaitan dengan hal ini, pakar marketing Indonesia, Hermawan Kartajaya sebagaimana diberitakan Kompas.com (11/7/2009), menyatakan kehadiran Boediono di tampuk kekuasaan sebagai wakil presiden akan memajukan ekonomi Syariah di Indonesia dan dunia internasional. Hermawan mengatakan:
“Aspirasi ekonomi syariah akan bervariasi jika Boediono sebagai wakil presiden. Sosial marketing dan kultur kepemimpinan selama menjadi Gubernur Bank Indonesia akan memberikan fasilitas yang lebih menguntungkan bagi ekonomi kita.” (Kompas.com, 11/7/2009)
Memang ekonomi Syariah secara mainstream saat ini dipahami sebagai sistem ekonomi non riba plus zakat, di mana lembaga-lembaga ekonomi di sektor keuangan yang telah dimodifikasi diidentikkan sebagai sistem ekonomi Syariah. Dalam konteks ini, ekonomi Syariah dapat hidup berdampingan dengan ekonomi Kapitalis yang identik dengan riba, spekulatif, dan materialistis.
Jika ekonomi Syariah dipandang seperti itu, maka ekonomi Syariah hidup berdampingan dengan ekonomi ribawi sebagai subordinasi Kapitalisme. Misalnya, manakala krisis keuangan global telah memukul dengan keras lembaga-lembaga keuangan ribawi di seluruh dunia, maka ekonomi Syariah dipandang sebagai pasar alternatif di dalam menggali laba.
Sejatinya, ekonomi Syariah tidak bisa dilepaskan dengan institusi umat Islam yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan diajarkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Institusi itu adalah Khilafah. Tanpa Khilafah, ekonomi Syariah tidak dapat diterapkan secara menyeluruh dan utuh sebagaimana kaum Muslim dituntut oleh Allah SWT untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah.
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (T.QS. al-Baqarah: 208)
Garis dasar perundang-undangan dan kebijakan ekonomi dalam Khilafah adalah hukum Islam dengan standar yang jelas, yakni halal haram. Dalam hal ini, setiap peraturan dan kebijakan ekonomi Khilafah tidak boleh keluar dari koridor Syariah walau pun sejengkal.
Dari sisi paradigma kebijakan, fungsi negara dalam sistem Khilafah adalah pengatur dan pelayan urusan umat yang sangat berbeda dengan fungsi negara dalam sistem Kapitalis sebagai pelayan pasar (istilah Adam Smith: penjaga malam). Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bersabda:
“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.”
Begitu pula tujuan diturunkannya Islam dan diterapkannya Syariah adalah untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Allah.
Ekonomi Syariah membebaskan manusia dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan mengarahkan segala kegiatan dan transaksi ekonomi menjadi bernilai ibadah. Termasuk membebaskan negara dan masyarakat dari penjajahan.
Kita dapat melihat track record pemikiran dan kebijakan yang telah diambil Boediono selama ini. Bahwa dia adalah seorang neolib, yang meminimalkan peran negara dan menyerahkan peran yang besar terhadap swasta dan asing. Dia juga termasuk pihak yang getol mempertahankan kebijakan utang Indonesia. Dengan kata lain, Boediono bersama dengan jaringan Mafia Barkeley dan para elit kekuasaan selama ini menjadikan Indonesia sebagai wilayah neoimperialisme.
Jika ekonomi Syariah benar-benar diterapkan secara orisinil, maka siapa pun yang duduk dalam pemerintahan harus mengubah sistem dan bentuk hukum negara. Menghapus segala lembaga dan transaksi berbasis riba, judi, dan yang bersifat eksploitatif. Termasuk juga memutus hubungan dengan negara-negara dan institusi keuangan dunia yang sudah jelas melakukan imperialisme. Menghentikan pengambilan utang luar negeri dan utang domestik. Mungkinkah Boediono akan melakukan hal itu? Jawabnya, tentu tidak mungkin. [JURNAL EKONOMI IDELOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar